Posts

Showing posts from June, 2015

Praktek Kode Etik dalam Penggunaan IT

Semakin pesatnya kemajuan teknologi informasi.kita harus mempunyai sebuah rencana keamanan, harus dapat mengkombinasikan peran dari kebijakan, teknologi dan orang. Dimana manusia (people), yang menjalankan proses membutuhkan dukungan kebijakan (policy), sebagai petunjuk untuk melakukannya, dan membutuhkan teknologi (technology), merupakan alat (tools), mekanisme atau fasilitas untuk melakukan. Terdapat prinsip-prinsip penting dari  sebuah  rencana  keamanan  informasi (information security), yaitu: kerahasiaan (Confidentiality), keutuhan data (Integrity), dan ketersediaan (Availability). Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA. CIA adalah standar  yang digunakan banyak pihak untuk mengukur keamanan sebuah sistem. Prinsip-prinsip keamanan informasi adalah sebagai berikut: 1.      Integrity Integrity yaitu  taraf kepercayaan terhadap  sebuah informasi. Dalam konsep  ini tercakup  data integrity  dan  source integrity, merupakan aspek yang menjamin bahwa data ti

Peraturan, Regulasi dan Aspek Bisnis di bidang TI

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum